Tangan Diborgol, Ini Penampakan 6 Tersangka Kasus Suap Hakim Agung MA

Rizky Syahrial, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 05:03 WIB
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka. (Foto: Youtube KPK)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan enam tersangka terkait suap serta pungutan tak sah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pantauan MNC Portal di lapangan, keenam tersangka tersebut dibawa turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 03.09 WIB.

Keenam Tersangka mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK', selain itu terlihat masing-masing tersangka di borgol.

 

KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka bersama dengan 9 orang lainnya. Seluruh tersangka terjerat dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menahan enam orang tersangka. Sementera 4 orang lainnya termasuk Hakim Agung MA belum ditahan.

KPK menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.

 Baca juga: Tetapkan 10 Tersangka, KPK Belum Lakukan Penahanan Hakim Agung MA

Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan.

Lantas Firli mengatakan, pihaknya meminta untuk para tersangka yang belum ditahan agar bersikap kooperatif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya