JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice bakal segera masuk ke pengadilan. Sebab, berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dua kasus yang melibatkan 11 orang tersebut telah lengkap. Maka, dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka kasus akan segera dilimpahkan atau tahap dua.
BACA JUGA:Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Dinyatakan P21, Ferdy Sambo Cs Siap Diadili!
Setidaknya ada waktu 2 minggu bagi penyidik untuk melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dalam konferensi pers di Pidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).