Klinik Aborsi di Ciseeng Bogor Digerebek Polisi, Bayi Dijual Rp15 Juta

Wildan Hidayat, Jurnalis
Kamis 29 September 2022 07:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Freepik)
Share :

Sementara pelaku SH mengaku mengimimg-imingi para wanita hamil, namun tidak memiliki suami untuk dibantu proses persalinan. Usai bayi dilahirkan, SH ternyata sudah memiliki calon orangtua bagi bayi tersebut untuk diadopsi. Dia pun menjualnya dengan harga Rp15 juta.

BACA JUGA:Ini 14 Pasal Krusial RUU KUHP, dari Kasus Aborsi hingga Pidana karena Memiliki Kekuatan Gaib 

Lima wanita hamil dan seorang bayi yang diamankan kemudian diserahkan pada Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Sedangkan SH diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya