Beli Ganja di Bali, Turis Jepang Didakwa 20 Tahun Bui

Mohamad Chusna, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 02:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

DENPASAR - Turis Jepang, Naoyuki Takeda (43) harus berurusan dengan hukum di tengah liburannya di Bali. Dia diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus narkoba.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membeli atau menguasai narkotika golongan I," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Widyaningsih, Rabu (5/10/2022).

 BACA JUGA: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Pemuda

Jaksa mendakwa Takeda dengan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Takeda terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kasus Takeda bermula dari penangkapan dirinya di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya