JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Maka ditetapkan enam tersangka," kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Keenam tersangka itu adalah Panpel Arema FC Abdul Haris, Ketua LIB Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kompol Wahyu SS Kabagops Polres Malang, AKP H Brimob Polda Jatim , AKP TSA Kasat Samapta Polres Malang.
Sebagaimana diketahui, tragedi tersebut terjadi usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022).
Peristiwa bermula ketika suporter turun ke lapangan diikuti penonton lainnya. Hal ini direspons dengan petugas yang melakukan pengamanan. Petugas kemudian menembakkan gas air mata.
(Erha Aprili Ramadhoni)