3 Negara Eropa Ini Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 09 Oktober 2022 08:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Discovery Indonesia)
Share :

Sementara itu, Kedubes Belanda meminta agar WNI dengan paspor tanda kolom tanda tangan dan pemegang visa Machtiging tot Voorlopig Verblijf (MVV) atau izin tinggal lebih dari 90 hari harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

Begitu pula dengan WNI yang sudah telah berada di Belanda dengan paspor tanpa kolom tanda tangan maka perlu meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya