JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 50 objek cagar Budaya sepanjang tahun 2018-2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penetapan Objek Wisata sebagai cagar budaya terkandung dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," jelasnya kepada wartawan, Minggu (9/10/2022).
BACA JUGA:Kompleks Jalan Pasar Baru hingga Batu Penggilingan Jadi Cagar Budaya
Anies menerangkan, bahwa penetapan objek wisata melalui kajian dan telah melalui kajian yang terverifikasi oleh Tim Cagar Budaya DKI Jakarta.
"Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian," terangnya.
BACA JUGA:Cagar Budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga Matraman Terbengkalai Jadi Lokalisasi Prostitusi
Sejumlah kriteria harus terpenuhi sebelum menetapkan suatu objek sebagai cagar budaya. Di antaranya yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Selain Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Warisan Budaya Takbenda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta. Totalnya, sebanyak 47 objek Warisan Budaya Takbenda ditetapkan selama 5 tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golog Betawi.
"Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi," pungkasnya.
(Awaludin)