Belanda, Belgia dan Luksemburg Tolak Paspor RI Tanpa Tanda Tangan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2022 05:12 WIB
Paspor Indonesia (Foto: Discovery Indonesia)
Share :

JAKARTABelanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak paspor Republik Indonesia (RI) yang tidak memiliki kolom tanda tangan, mulai kemarin, Senin (10/10/2022).

"Mulai 10 Oktober Belanda bersama dengan Belgia dan Luksemburg hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk permohonan visa jika terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri," tulis pernyataan Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Belanda di Indonesia dikutip dari situs resmi Kedubes Kerajaan Belanda.

Baca juga: 3 Negara Eropa Ini Tolak Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan

Dalam keterangannya, Kedubes Belanda menyebut pemohon yang memiliki paspor Indonesia namun tidak memiliki kolom tanda tangan, bisa mengajukan permohonan visa pada atau setelah tanggal 10 Oktober 2022.

 Baca juga: Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI

"Permohonan visa hanya dapat disetujui jika stempel pengesahan yang berisi tanda tangan pemegang diperoleh dari pihak berwenang yang disebutkan di atas (pernyataan)," tulis pernyataan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya