JAKARTA – Nama Kuat Maruf disebut-sebut sebagai otak yang mendorong mantan Kadiv Propam Polri itu untuk membunuh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, demikian terungkap dalam persidangan.
"Saksi Kuat Maruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," bunyi petikan dakwaan jaksa, yang dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (13/10/2022).
Provokasi itu, menurut dakwaan jaksa, dilakukan Kuat Maruf setelah Brigadir J dan Putri Candrawathi bertemu di dalam kamar selama 15 menit. Disebutkan bahwa saat itu Kuat Maruf sebenarnya tidak mengetahui pasti kejadian yang sebenarnya.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Yang terakhir disebut polisi berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.