Provokasi Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ini yang Dikatakan Kuat Maruf pada Putri Candrawathi

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 14 Oktober 2022 06:05 WIB
Share :

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel. Menurut dakwaan jaksa, Ferdy Sambo akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Berita Selengkapnya: Dakwaan Ferdy Sambo Cs: Kuat Maruf Provokator di Balik Pembunuhan Brigadir J

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya