Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 15 Oktober 2022 06:24 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

JAKARTA - Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama atau SARA.

 BACA JUGA:Kisah Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Akhirnya Ditangkap Tim Siber Bareskrim

"Ujaran kebencian dan penistaan agama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dedi menyebut, Bareskrim akan memaparkan lebih dalam soal penangkapan itu dalam jumpa pers yang digelar.

 BACA JUGA:Kapolri: Ada Tiga DPO Terkait Kasus Judi Online Dibawa dari Kamboja Pagi Ini

Sebelumnya, Bambang Tri juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang hanya berisi dugaan saja.

Dalam kasus ini, Bambang Tri Mulyono menuduh dan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas penggunaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Tidak hanya Jokowi, dia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya