JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang selalu mangkir dalam beberapa kali panggilan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Lukas akan sangat merugi apabila tidak hadir dalam proses pemanggilan yang dilakukan oleh KPK.
"Sesungguhnya ketika tersangka Lukas Enembe ataupun kuasa hukumnya tidak hadir menerangkan langsung di hadapan penyidik adalah rugi," katanya kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Kendati demikian pihaknya tidak menekankan kepada keterangan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi, melainkan kepada pengumpulan alat-alat bukti yang ada.
"Jadi alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain, yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka LE," terangnya.