Dalam dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan terdakwa Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Pirnama, dan Irfan Widyanto pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.
Dalam dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan terdakwa Ferdy Sambo bersama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Pirnama, dan Irfan Widyanto pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda
terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(Khafid Mardiyansyah)