JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah memberikan sejumlah rekomendasi berdasarkan hasil investigasinya terkait tragedi Kanjuruhan.
Polri pun melakukan rekonstruksi peristiwa di Stadiom Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu guna menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Rekonstruksi ini dilakukan di lapangan sepakbola Mapolda Jatim, pada hari ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.
Baca juga: Penuhi Panggilan Komnas HAM, Tim Asops Polri Tiba Bawa Sejumlah Dokumen
"Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut, Dedi menyebut, pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.
Baca juga: Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan di RSAA Malang, Kapolda Jatim Sampaikan Permintaan Maaf
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," ujar Dedi.