LAMPUNG TIMUR - Anggota Reskrim Polsek Jabung menangkap seorang kakek berinisial DO (60) karena tega mencabuli bocah berinisial MO (5) di rumah kosong di Dusun Umbul Singut, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Selasa 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Bejat! Modus Ritual Buang Sial, Dukun Cabuli Gadis hingga Hamil
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi mengatakan, modus tersangka mencabuli korban mengajak jalan-jalan dengan motor kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong.
"Ditempat tersebut, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap korban kemudian mengeluarkan ancaman akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," kata Rudi.
BACA JUGA:Heboh Dukun Cabul Bermodus Datangkan Rezeki di Bekasi, Korbannya Bapak-Bapak
Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)