Mahfud MD: DPR Tolak RUU Uang Kartal dengan Alasan Sulit Bagi Amplop ke Konstituen

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 15:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/ Foto: Okezone
Share :

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang tahun 2020-2024, tetapi RUU ini belum masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan keberadaan regulasi tersebut amat penting.

"Transaksi uang kartal perlu dibatasi karena transaksi tunai menambah risiko tindak pidana pencucian uang (TPPI) di negara manapun," kata Ivan Yustiavandana pada 5 April 2022 silam saat melaksanakan rapat dengan Komisi III DPR RI.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya