Sejauh ini, tambah Iman, dalam pengecekan sejumlah apotek atau toko obat lainnya tidak ditemukan adanya obat sirup. Mereka sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat sirup sementara waktu.
"Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumuman dari masing-masing dari toko dan apotek ini. Pengumuman dari pemerintah yang menyatakan bahwa obat untuk anak yang berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. Jadi disetiap toko/apotek sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, (toko/apotek) tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirup untuk anak merupakan langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.
Soal larangan obat sirup, langkat itu dilakukan sambil menunggu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirup.
(Natalia Bulan)