BOGOR - Polres Bogor melakukan pengecekan obat sirup di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Hal ini untuk memastikan peredaran obat sirup tidak dijual kepada masyarakat terkait penyakit ginjal akut kepada anak-anak.
"Hari ini kami dari kepolisian secara pro aktif terkait dengan saat yang sedang beredar sakit gagal ginjal akut yang diderita oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak Indonesia kami melakukan pencegahan dengan melakukan himbauan-himbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup, sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/10/2022).
Tak hanya itu, polisi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup yang dilarang BPOM.
Termasuk, apabila sakit dianjurkan untuk segera pergi ke dokter.
"Kita mengedukasi masyarakat agar sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu, obat-obat yang kita ketahui, oleh BPOM sudah menentukan taraf-taraf obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan terlebih dahulu.bKita lakukan, supaya masyarakat juga tau dan lebih bijak dalam memberikan perawatan terhadap anak-anaknya yang sakit. Kami menyarankan kepada orangtua (jika anak sakit) agar datang kepada ahlinya dari pada mengobati sendiri atau mencari obat sendiri," jelasnya.
Sejauh ini, tambah Iman, dalam pengecekan sejumlah apotek atau toko obat lainnya tidak ditemukan adanya obat sirup. Mereka sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat sirup sementara waktu.
"Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan di Kabupaten Bogor sudah terpampang pengumuman dari masing-masing dari toko dan apotek ini. Pengumuman dari pemerintah yang menyatakan bahwa obat untuk anak yang berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu. Jadi disetiap toko/apotek sudah ada pengumumannya dan mereka sudah menyampaikan kepada kami, (toko/apotek) tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara obat sirup untuk anak merupakan langkah konservatif untuk mencegah meluasnya penyakit gagal ginjal akut.
Soal larangan obat sirup, langkat itu dilakukan sambil menunggu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memfinalisasi temuan mereka soal tiga zat kimia berbahaya pada obat sirup.
(Natalia Bulan)