"Namun sebelum dibunuh sudah ngobrol berdua, kalau ada teman yang bersalah dimaafkan gak? Dimaafkan tapi saya akan tetap minta pertanggungjawaban dan akan lapor polisi. Pada saat di prank itu, walaupun sudah diambil barang- barangnya, ingat perkataan ini sehingga langsung dibunuh korban ini," sebutnya.
"Ini bukti ada semua, tapi tidak kita tunjukkan semua, jadi pengungkapan ini tidak kurang 1x24 jam, kita akan terus mendalami pelaku ini, yang jelas kalau tidak diungkap maka ada korban berikutnya," tambah dia.
Atas perbuatan Rudolf, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dimana tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
(Nanda Aria)