Kapolres Kubar menambahkan, sejumlah harta korban yang diduga diberikan kepada Iptu SA sudah dikembalikan. Saat ini, pihak Propam Polres Kubar melakukan pemeriksaan terhadap Iptu SA.
Pihaknya memastikan, akan tetap mendalami kembali keterangan pihak Fahrizal soal permintaan jaminan tersebut. "Jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu ya," ujarnya.
Untuk Iptu SA, kata Heri, jika terbukti atas tindak pemerasan, maka mantan Kanit Reskrim Polres Polsek Melak itu akan disidang etik. Fahrizal Muslim sendiri memenuhi panggilan Ditpropam Polres Kubar. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus menimpanya.
Fahrizal mengatakan, perkara tersebut telah selesai dan dirinya telah menerima kembali uang serta surat tanah yang sempat jatuh ke tangan Kapolsek Jempang itu.
"Intinya sekarang sudah damai. Sudah selesai semua dan aman," katanya.
(Arief Setyadi )