Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC Eks Kapolres Bukittinggi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 26 Oktober 2022 03:30 WIB
Hotman Paris Hutapea (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terlibat kasus peredaran narkoba.

Hotman Paris mengatakan, AKBP Dody justru diduga sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran barang haram tersebut.

“Karena yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator itu bukan pelaku utama, diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda,” kata Hotman Paris, Selasa (25/10/2022).

Menurut Hotman, dugaan AKBP Dody merupakan pelaku utama dikuatkan dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya. Di sisi lain, barang bukti yang sama juga ditemukan di rumah Linda.

Baca juga: Ajukan Permohonan JC, Eks Kapolres Bukittinggi Mengaku Diintimidasi Pihak Teddy Minahasa

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya