Kata Khozinudin, tim kuasa hukum Bambang Tri sepakat untuk mencabut gugatan tersebut. Sebab jika gugatan tersebut dipaksakan, kata Khozinudin, proses pembuktian bakal terhambat karena Bambang Tri sedang ditahan.
"Kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan, sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut," terangnya.
Sekadar informasi, Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan terkait tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan Jokowi saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu didaftarkan pada 3 Oktober 2022, lalu. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun, pihak tergugat I yakni, Presiden Jokowi; tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU); tergugat III, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); serta tergugat IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
(Fakhrizal Fakhri )