JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Dalam sidang tersebut, AKBP Ridwan Soplanit membeberkan beberapa kesaksian. Termasuk olah TKP awal pertama kali. Dirinya dilarang membawa barang bukti oleh anggota Propam.
5 Fakta AKBP Ridwan Soplanit Dilarang Bawa Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dibentak Anggota Propam, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (5/11/2022) :
1. Olah TKP Pertama Kali
Ia menjelaskan, pihaknya langsung menggelar olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, usai tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam olah TKP pertama itu, Ridwan mengatakan pihaknya menyita beberapa barang bukti.
"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi Yang Mulia, HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E," jawab Ridwan pada persidangan di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, kala itu polisi melakukan olah TKP peristiwa tembak-menembak sebagaimana diskenariokan Ferdy Sambo. Polisi mengamankan 10 selongsong, 4 serpihan peluru dan 3 proyektil. Selain itu, pihaknya juga mengamankan pecahan-pecahan kaca dari lokasi kejadian.
2. Diminta Olah TKP Diam-Diam oleh Ferdy Sambo
Ridwan mengaku pihaknya melakukan olah TKP tersebut setelah dihubungi Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu berpesan agar dirinya melakukan olah TKP diam-diam.
"Pada saat itu FS bilang ‘kamu panggil tim olah TKP-mu, tapi enggak usah ribut-ribut, enggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dahulu ke mana-mana, panggil saja olah TKP-nya ke sini," jawab Ridwan lagi.
3. Tak Ada Putri Candrawathi
Ridwan mengaku tak pernah melihat Putri Candrawathi saat anggotanya melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo.
"Saudara tahu di situ ada PC? Kalau saksi Susi dan ART? Anak FS," tanya hakim di persidangan.
"Pada saat tiba awal di TKP dan pergi dari TKP saya tidak lihat," kata Ridwan.
4. Dibentak Propam
AKBP Ridwan Soplanit mengaku sempat dibentak oleh tim Propam Polri, Kombes Pol Susanto, saat ingin mengamankan barang bukti pada olah TKP Brigadir J.
Ridwan menjelaskan, saat itu tim penyelidikan dari Polres Jakarta Selatan bersama Prompam melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, usai kejadian pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian saya menyampaikan 'mohon izin komandan, ini wilayah hukum kami dari Jaksel kami harus membawa barbuk dan saksi untuk pemeriksaan'," ujarnya.
"Hanya saat itu dia dengan nada agak tegas mengatakan 'ini tembak menembak antara dua anggota Polri, jadi ini kita proses dulu, kita bawa dulu ke Propam Mabes Polri' kemudian dia langsung bergerak berjalan," tutur Ridwan.
5. Diintervensi Propam
AKBP Ridwan Soplanit, mengungkap alasan mengapa tim olah TKP tidak langsung mengamankan CCTV, di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga usai penembakan Brigadir J.
Menurut dia, pada saat itu tim olah TKP diintervensi Propam Polri.
"Apa alasan tidak langsung amankan CCTV?" kata kuasa hukum Irfan Widianto.
"Bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kami sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya," timpal dia.
"Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kami olah TKP itu status quo, kami itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)