TANGSEL - Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tujuh pelaku terkait kasus naskoba. Sebanyak 5 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi disita petugas.
Pelaku masing-masing berinisial MK, Y, S, E, H, AF dan AP. Mereka ditangkap dari 3 lokasi berbeda, yakni Tanjung Priok, Medan, dan Jambi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Mura Sumsel Ditangkap karena Kasus Narkoba
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebut akan ada pengiriman narkoba ke Kota Tangsel. "Kita amankan 7 pelaku dengan barang bukti 5 Kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (7/11/2022).
Operasi penangkapan pertama berlangsung pada Senin 17 Oktober 2022, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Di lokasi ini, diamankan pelaku MO dengan barang bukti 6.800 pil ekstasi.
"Dari keterangan tersangka MK, bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka Y dan tersangka S. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," sambung Sarly.
BACA JUGA:Polrestabes Medan Tangkap 3 Kurir Sabu, Gagalkan Peredaran 42 Kg Narkoba