JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tersangka EMT (44) dan RR (19) tersangka kasus remaja 15 tahun yang dijadikan budak seks selama 1,5 tahun di apartemen di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka tersangka EMT atau mami Erika merupakan muncikari sementara RR sebagai 'joki' yang mengoperasikan akun di aplikasi michat.
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).
Saat ini berkas tengah diteliti oleh tim kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari. Jika nantinya berkas telah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti.
"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus remaja 15 tahun yang dipaksa menjadi budak seks atau pekerja seks komersil (PSK). Mami Erika menjual korban kepada para hidung belang dari Rp300 hingga Rp500 ribu.