LUBUKLINGGAU - Oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) berinisial FNP, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, ternyata saat diringkus masih dalam keadaan nge-fly usai mengkonsumsi narkoba.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, bahwa saat ditangkap FNP tidak sendiri melainkan bersama tiga rekan lainnya yakni DR dan DES yang berprofesi sebagai Disc Jokey (DJ) dan NAD seorang Ladies Companion (LC) atau pemandu karaoke.
"Ternyata oknum dewan tersebut dan tiga tersangka lainnya baru saja kelar pesta narkoba dan masih dalam kondisi nge-fly dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu," ujar AKBP Harissandi, Selasa (8/11/2022).
BACA JUGA:Anggota DPRD Mura Sumsel Ditangkap karena Kasus Narkoba
Saat keempatnya digrebek dari sebuah indekos milik N di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, polisi mengamankan barang bukti sabu sebesar 0,40 gram.
"Penggrebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi pesta narkoba. Lalu, anggota melakukan penyelidikan dan setelah diyakini informasi itu barulah kita melakukan penggerebekan," jelasnya.
BACA JUGA:Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Divonis 4 Bulan Penjara