Paedofil Australia Divonis 129 Tahun Penjara di Filipina

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 10 November 2022 12:26 WIB
Peter Gerald Scully divonis 129 tahun penjara. (Foto: ist.)
Share :

MANILA - Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman 129 tahun di penjara Filipina sebagai bagian dari kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan korban paling muda berusia 18 bulan, kata seorang jaksa.

"Saya berharap ini mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada semua pelaku, semua pedagang manusia, bahwa kejahatan benar-benar tidak membayar," kata Merlynn Barola-Uy, jaksa wilayah di kota selatan Cagayan de Oro, Rabu, (9/11/2022), sebagaimana dilansir dari Guardian.

BACA JUGA: Filipina Beri Sinyal Hukum Mati Paedofil Asal Australia

Itu adalah vonis kedua bagi Peter Gerald Scully, yang sudah menjalani hukuman seumur hidup karena pemerkosaan dan perdagangan anak perempuan.

Filipina telah menjadi hotspot global untuk eksploitasi seks anak, para ahli memperingatkan, dibantu oleh kemiskinan, kefasihan berbahasa Inggris dan konektivitas internet yang tinggi di negara itu.

Pengadilan Cagayan de Oro menjatuhkan hukuman pada 3 November setelah Scully dan ketiga terdakwa lainnya menandatangani kesepakatan pembelaan.

BACA JUGA: Pedofil Pelaku Pencabulan Anak di Filipina, Indonesia dan Singapura Dihukum 35 Tahun

Mereka telah didakwa dengan 60 pelanggaran, termasuk perdagangan manusia, materi pelecehan seksual anak, pelecehan anak dan pemerkosaan.

Pacar Scully, Lovely Margallo, divonis 126 tahun penjara.

Dua lainnya dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya