BENGKULU - Kepala Dinas dan Kepala Sesi (Kasi) Kasi Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu. Keduanya diduga memaksa kontraktor untuk meminta fee proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman mengatakan, OTT yang dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di kantor Disdik Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Sedih Hakim Agung Kena OTT
Dari operasi ini diamankan lima orang dan dua diantaranya telah ditetapkan tersangka, masing masing KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana.
"Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya," kata Dodi, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA:KPK Periksa Intensif Para Pihak yang Kena OTT di Jakarta dan Semarang
KM dan SA meminta sejumlah uang dengan ancaman ini, terang Dodi, telah dilakukan berulang kali, sejak pekerjaan proyek itu berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.