Dari tangan kedua tersangka ini, kata Dodi, berhasil menyita uang senilai Rp11,7 juta rupiah dalam pecahan Rp50 ribu, diduga uang fee yang diminta kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
"Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp11,7 juta dalam amplop warna putih, 6 (Enam) unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka," tandas Dodi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)