BENGKULU - Kepala Dinas dan Kepala Sesi (Kasi) Kasi Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu. Keduanya diduga memaksa kontraktor untuk meminta fee proyek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman mengatakan, OTT yang dilakukan penyidik Tipidkor ini dilakukan di kantor Disdik Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Sedih Hakim Agung Kena OTT
Dari operasi ini diamankan lima orang dan dua diantaranya telah ditetapkan tersangka, masing masing KM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan SA Kasi Sarana dan Prasarana.
"Kedua tersangka meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya," kata Dodi, Jumat (11/11/2022).
BACA JUGA:KPK Periksa Intensif Para Pihak yang Kena OTT di Jakarta dan Semarang
KM dan SA meminta sejumlah uang dengan ancaman ini, terang Dodi, telah dilakukan berulang kali, sejak pekerjaan proyek itu berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.
Dari tangan kedua tersangka ini, kata Dodi, berhasil menyita uang senilai Rp11,7 juta rupiah dalam pecahan Rp50 ribu, diduga uang fee yang diminta kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
"Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp11,7 juta dalam amplop warna putih, 6 (Enam) unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka," tandas Dodi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)