Penyidik terus mendalami jaringan narkoba asal Iran tersebut, termasuk siapa yang menjadi pangsa pasarnya, dan memburu DPO S yang belum diketahui keberadaannya apakah berada di Indonesia, atau di negara asalnya.
Jayadi mengatakan Divisi Hubungan Internasional Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian Iran untuk melacak keberadaan S.
Dalam pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti dari masing-masing tersangka seberat 9,3 kg.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkoba, subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Fakhrizal Fakhri )