Pemprov DKI Perketat Izin Konser Musik di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Kata Satgas

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 13 November 2022 00:01 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat izin konser musik di tengah lonjakan kasus Covid-19. Bahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pembatasan kapasitas penonton konser.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito telah merespon adanya kegiatan konser musik yang berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat protokol kesehatan yang dijalankan tidak maksimal.

Wiku mengatakan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengatur kegiatan berskala besar atau yang menyebabkan kerumunan di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022 lalu.

 BACA JUGA:Breaking News! Positif Covid-19 di Tanah Air Bertambah 6.179 Kasus

“Pada prinsipnya kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan sudah diatur ketentuannya dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM leveling dan Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Nomor 20 tentang kegiatan berskala besar,” ungkap Wiku dikutip dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2022).

Wiku pun menghimbau panitia penyelenggara konser ataupun kegiatan lagi dengan lebih dari 1.000 penonton untuk menggunakan SE dari Satgas Covid-19 tersebut sebagai acuan. Sehingga, bisa meminimalkan potensi transmisi penularan Covid-19.

“Pemerintah berharap seluruh panitia penyelenggara event dengan lebih dari 1.000 penonton audiens atau peserta dapat mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan tersebut. Hal ini demi keselamatan masyarakat saat akan mengikuti perhelatan besar,” tegas Wiku.

 BACA JUGA:Sebaran 6.179 Kasus Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi Disusul Jabar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya