Kalah Banding soal UMP, Pj Gubernur DKI: Besok Ada Arahan dari Mendagri

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 13:31 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, PTTUN menolak permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI saat era Gubernur Anies Baswedan terkait UMP 2022 .

BACA JUGA: Pemprov DKI Perketat Izin Konser Musik di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Kata Satgas 

Dengan putusan PTTUN ini, maka besaran UMP Jakarta 2022 sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Jakarta, yakni Rp4.573.845. Angka ini lebih rendah dibanding Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta era Anies Baswedan sebesar Rp4.641.852.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu 16 November 2022.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya