Lebih lanjut, Anjar menjelaskan, pihaknya hari ini akan melakukan pengaduan di Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran disiplin serta kode etik anggota Polri dalam pengamanan laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya. Laga tersebut diketahui berujung pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa.
"Kalau di Propam pengaduannya terkait pelanggaran disiplin dan kode etik terkait pengamanan," pungkasnya.
Sebelumnya, korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim hukum berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, dari sejumlah korban dan keluarganya masih ada upaya-upaya tekanan dari pihak terkait.
Hidayat, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, meminta LPSK menampung aspirasi yang disampaikan korban dan keluarga yang datang langsung ke Jakarta.
“Ada indikasi tekanan dan kami minta LPSK bisa beri perlindungan,” ujar Hidayat melalui keterangan persnya pada Jumat malam, 18 November 2022 sesuai mengunjungi Kantor LPSK di Jakarta.
(Arief Setyadi )