Upaya Menghilangkan Budaya Pungli dalam Proses Penertiban Lalu Lintas

Athaya, Jurnalis
Senin 28 November 2022 14:42 WIB
Ilustrasi/Okezone
Share :

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang dalam proses reformasi/bersih-bersih di dalam Polri. Reformasi yang dilakukan bertujuan agar ke depannya kinerja Polri lebih baik lagi.

Dalam upayanya reformasi banyak hal yang harus diubah mengingat belakangan ini Polri sedang di ambang kehilangan kepercayaan di mata masyarakat.

Salah satunya adalah menghilangkan Pungutan Liar (Pungli). Namun artikel ini hanya membahas pungli yang terjadi di dalam penertiban lalu-lintas (tilang).

Pada proses penertiban lalu-lintas atau biasa disebut tilang/penilangan yang dilakukan oleh anggota polri bagian polisi lalu lintas (Polantas) upaya yang ditempuh polri yaitu dengan menghilangkan tilang langsung secara fisik oleh anggota polri dan diganti dengan tilang elektronik baik secara statis maupun mobile.

Sebagai manusia tentunya kita melaksanakan aktivitas-aktivitas di dalam maupun di luar rumah.

Ketika kita hendak beraktivitas keluar rumah menggunakan kendaraan tentunya kita harus mengendarai kendaraan dengan menaati peraturan-peraturan yang ada, jika tidak menaati peraturan yang ada kita bisa saja ditilang oleh Polantas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya