Walaupun peraturan dibuat untuk menertibkan tetap saja alangkah lebih baiknya jika kita menaati peraturan tersebut. Jika kita melanggar aturan tersebut kita harus menerima konsekuensi atau akibat dengan prosedur yang disediakan.
Karena bagaimanapun peraturan dibuat untuk menegakan ketertiban-umum dan memudahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pungli merupakan hal yang sangat tidak dibenarkan. Pungli dilarang di dalam hukum seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur didalam Undang-Undang.
Pungutan liar juga dapat atau bisa ditemukan di dalam proses penertiban lalu-lintas atau yang biasa disebut tilang.
Untuk upaya menghilangkan pungli tersebut di ubahlah sistem penilangan oleh anggota (secara fisik) menjadi tilang elektronik.
Hal tersebut dilakukan dengan bantuan teknologi saat ini. Dalam upaya tersebut diharapkan pungli dalam penertiban lalu lintas dapat berkurang dan juga diharapkan dengan adanya inovasi tersebut proses penertiban lalu-lintas bisa menjadi efektif serta memudahkan tugas atau pekerjaan anggota Polri.
Athaya
Aktivis Persma Kirana FH UPH
(Natalia Bulan)