Ketika kita di tilang tentu kita harus menyelesaikan nya sesuai prosedur yang disediakan.
Tetapi terkadang ada oknum-oknum polantas yang bertanya “mau ditilang atau mau damai saja?”
Damai di sini artinya kita tidak perlu menyelesaikan tilang sesuai prosedur dan hal tersebut diganti dengan memberikan uang/memberikannya kepada polantas dengan nominal yang tidak sedikit.
Tentu tindakan ini tidak dibenarkan tindakan ini disebut ungli. Hal tersebut melanggar proses hukum atau proses penertiban lalu-lintas, anggota polantas yang melakukan pungli ini bisa dikatakan mencari keuntungan pribadi dari hal tersebut.
Jika budaya pungli dibiarkan terus berkembang-biak akan merusak instansi polri dan juga merusak pandangan masyarakat tentang penegakan hukum.
Kapolri memberi instruksi kepada jajaran Polantas untuk merubah sistem penilangan. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk menghilangkan penilangan dengan sistem interaksi/ secara fisik.
Karena salah satu alasannya, yaitu mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai masih banyak anggotanya di lapangan melakukan pungli terhadap para pelanggar.
Pungli tersebut sangat membuat masyarakat gerah dan terganggu dengan adanya pungli tersebut.
Mengingat perkataan Kapolri tadi, kini sistem tilang secara fisik/interaksi diganti dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam tilang elektronik ini terdapat dua sistem penilangan yaitu, kamera cctv statis dan secara mobile(kamera yang terletak di mobil patroli).
Penilangan secara mobile adalah kamera CCTV tersebut berada pada mobil patroli sehingga jika ada pelanggaran polisi tidak lagi melakukan tindakan secara interaksi tetapi melalui kamera CCTV yang berada pada mobil patroli tersebut.
Sedangkan, CCTV statis pelanggaran akan terlihat jika pengendara melewati CCTV tersebut seperti yang sudah beredar di Jakarta terutama di daerah Sudirman dan sekitaran Bundaran Hotel Indonesia. Ketika pelanggar terlihat oleh salah-satu kamera, pelanggar akan terdeteksi.
Jika pelaku pelanggaran sudah terdeteksi maka polisi hanya dapat memberikan teguran dan tidak melakukan penilangan kepada pelanggar.
Penilangan hanya dapat dilakukan secara ETLE baik melalui cctv statis atau mobile agar terhindar dari pungutan liar.
Semua pelanggaran akan langsung terkoneksi dengan kantor Korps Lalu Lintas Polri (KORLANTAS).
Lalu, seseorang yang melanggar baik yang terdeteksi secara statis atau mobile akan langsung dikirim surat penilangan ke rumah masing-masing para pelanggar, sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Jajaran Korlantas diminta untuk melakukan kegiatan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan dan akuntabel dan sangat dilarang untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Dan juga jajaran polantas diminta untuk tidak melakukan sesuatu hal diluar ketentuan yang ada. Hal Ini dilakukan agar meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada polri.
Kapolri juga meminta Korlantas menerapkan sistem reward dan punishment.
Hal ini agar anggota yang berprestasi dan berinovasi diberikan reward sementara anggota yang melanggar aturan diberikan hukuman.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) secara rutin agar anggota memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP).
Jajaran polantas juga diminta tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan masalah. Terutama masalah yang mengakibatkan resahnya masyarakat.
Selain itu, jajaran polantas juga diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Sehingga upaya yang dilakukan bisa menekan atau bahkan menghilangkan pungutan liar dalam penertiban lalu-lintas
Upaya penilangan elektronik ini diharapkan menjadi solusi untuk menekan pungutan liar yang dilakukan oknum polantas dalam upaya penertiban lalu-lintas.
Solusi yang diberikan ini merupakan perwujudan dari perkembangan teknologi yang membantu pekerjaan manusia.
Dalam konteks hal ini teknologi membantu polri bagian lantas untuk menertibkan lalu lintas.
Selain itu solusi tilang elektronik ini membantu menghilangkan pungutan liar dalam proses penilangan. Solusi ini juga membantu juga tugas kepolisian dalam melaksanakan tugasnya secara efektif.
Solusi yang diberikan terbilang sudah cukup membantu tetapi itu saja tidak cukup, perlu adanya kesadaran pengendara yang berlalu-lintas untuk menaati peraturan.
Para pelanggar pun diharapkan bisa membantu menekan pungli dengan cara menolak pungutan yang dimintakan oleh oknum Polantas.