Kenali Perbedaan Judicial Review MA dan MK dalam Hukum

Talia Kallista, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 17:24 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

Perbedaan antara MA dan MK

MA

Object judicial review: Peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Acuan pengujian: Terhadap UU.

Pemohon: Perorangan (WNI), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, dan badan hukum publik ataupun privat.

Tata cara permohonan: Disampaikan langsung ke MA secara tertulis atau melalui Pengadilan Negeri domisili pemohon.

Sifat persidangan: Tertutup.

MK

Object judicial review: Undang-Undang.

Acuan pengujian: Terhadap UUD 1945.

Pemohon: Sama seperti MA + lembaga negara.

Tata cara permohonan: Disampaikan langsung ke MK secara tertulis.

Sifat persidangan: Terbuka.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya