Kenali Perbedaan Judicial Review MA dan MK dalam Hukum

Talia Kallista, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 17:24 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Share :

Jadi, judicial review yang dilakukan oleh MA dan MK memang sama-sama wewenang yang mereka dapatkan dari konstitusi negara Indonesia, namun ada banyak hal yang membuat keduanya berbeda.

Istilah “judicial review” sendiri juga lebih sering diasosiasikan kepada MK, sedangkan MA menggunakan istilah “uji materiil.” Hal yang paling membedakan wewenang judicial review MA dan MK adalah MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU dengan UU, sedangkan MK menguji UU terhadap UUD 1945 selaku konstitusi negara.

Dalam hukum acaranya, pemohon, tata cara permohonan, dan sifat persidangan judicial review MA dan MK juga berbeda, ketika: lembaga negara juga berhak memohon judicial review kepada MK, permohonan kepada MA juga dapat disampaikan melalui Pengadilan Negeri, dan persidangan MA bersifat tertutup sedangkan MK bersifat terbuka.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa judicial review MA dan MK memang berbeda pada dasarnya.

Talia Kallista

Aktivis Persma Panah Kirana FH UPH

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya