Pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. Apalagi menjelang pergantian akhir tahun operasi akan lebih dimaksimalkan. Beberapa wilayah yang jadi fokus perhatian seperti di Padalarang, Batujajar, Cisarua, Parongpong, dan Lembang.
"Kepada para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)