Bawa Sajam, Kawanan Remaja Diamankan Polisi

Indra Siregar, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 05:57 WIB
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
Share :

Dari barang bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian bsebanyak empat (4) unit Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna biru.

Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya