JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan bahwa izin tersebut termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," kata dia, Senin (6/12/2022).
Sebelumnya Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyatakan bahwa pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL.
Baca juga: Heboh! Kepulauan Widi Akan Dilelang di Situs Asing, Jubir Luhut: Tak Bisa Dimiliki
Padahal sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan, atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Keren! RI Berhasil Kembangkan Induk Udang Unggul Vaname
"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," kata Wahyu Muryadi.
Wahyu menambahkan bahwa Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.