Kerap Transaksi di Balai Desa, Bandar Narkoba Ditangkap

Dede Febriansyah, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 14:22 WIB
Kerap transaksi di balai desa, bandar narkoba ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, polisi membawa ESW ke Mapolsek Sungai Menang untuk dimintai keterangan.

"Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya