JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka pada Bupati Kabupaten Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, KPK juga menahan dan menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Keenam pun dihadiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (8/12/2022) dini hari.
Nampak mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna Oranye dengan tangan yang diborgol.