"Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelengara negara atau lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa timur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
Dia mengatakan, sebelumnya keenam tersangka telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur oleh tim penyidik KPK. Setelah diperiksa mereka langsung diringkus dan dibawa ke gedung KPK.
"Ini kita lakukan di dalam upaya penyidikan dan lebih penting mempercepat proses penyelidikan serta penyelesaian perkara," kata Firli.
"Tersangka kita bawa ke Jakarta dan kita sampaikan ke publik, tentang apa saja perbuatan tersangka dan pasal pelanggar," tambah Firli.
Penangkapan ini kata Firli berdasarkan keterangan dan bukti yang cukup. Keenamnya ditahan selama 20 hari ke depan.
(Angkasa Yudhistira)