Partai Gerindra Pilih Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 14:35 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Foto: MPI)
Share :

Untuk diketahui, sebanyak sembilan partai politik yang diperbolehkan masih menggunakan nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kesembilan parpol tersebut di antaranya merupakan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Diumumkan Siang Ini 

Ketentuan ini merujuk pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada Pasal 179 Ayat (4). Berikut bunyinya:

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi Pasal 179 Ayat (4).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya