Komarudin pun mengimbau kepada massa untuk tetap memenuhi aturan saat menjalani aksi. Ia pun memperbolehkan penyampaian di muka umum, namun harus taat peraturan.
Baca juga: Alami Luka-Luka, Anggota Polres Jakpus Terkena Lemparan Batu Massa di Patung Kuda
"Belajar dari pengalaman, kelompok masyarakat yang tergabung dalam elemen apapun itu yang menyampaikan aksinya ataupun pendapat di muka umum silahkan saja, ya itu hak setiap warga negara, namun tentunya harus mematuhi peraturan undang undang yang berlaku. Sekali lagi siapa saja yang melakukan atau melanggar aturan hukum maka kita akan tegakkan hukum," tegasnya.
(Fakhrizal Fakhri )