Dua Wartawan Online dan 1 Atlet Balap Sepeda Ditangkap Polisi, Kasus Apa?

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 16:42 WIB
Foto: Okezone
Share :

Dalam kasus psikotropika, lanjutnya, polisi menerapkan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 UU tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara kasus obat-obatan terlarang, tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau 198 UU tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk miras, kami terapkan Perda Kabupaten Garut tentang Larangan Miras dan juga tentang Perda Anti Perbuatan Maksiat. Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan beserta denda," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya