Untuk kronologi, lanjut Supriadi, berawal saat korban sedang menunggu penumpang di pangkalan ojek. Kemudian, pelaku datang ke pangkalan ojek. Tidak lama kemudian datanglah penumpang yang harusnya diantar oleh korban namun diambil oleh pelaku.
Saat pelaku mengantar penumpang tersebut, korban mengikuti pelaku dari belakang. Merasa tidak senang diikuti oleh korban, pelaku pun pulang ke rumah mengambil pisau dapur. "Setelah itu, sajam dimasukan pelaku ke pinggang dan langsung mendatangi korban di pangakalan ojek," jelasnya.
Setelah sampai TKP antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut, sehingga memicu emosi pelaku dan langsung mengarahkan pisaunya ke dada korban, kemudian mengarahkan ke hidung dan bokong korban. Setelah melihat korban sudah berlumuran darah dan terkapar, pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti. "Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)