Kemudian lanjut kasi humas, ketua RT setempat menanyai korban dan para orang tuanya. Setelah mendapat informasi ketua RT lalu melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu Silahudin.
"Seluruh orang tua korban lalu di kumpulkan dan sepakat meminta pelaku untuk meminta maaf. Lalu pada 16 Desember 2022 pelaku di panggil kepolsek Baturaja timur dan bertemu dengan para orang tua korban. Dari pertemuan itu di sepakati beberapa hal diantaranya perdamaian antara keluarga korban ( 5 Orang) dengan pelaku, serta pihak korban AL dan NA menerima ganti tepung tawar perdamaian sebesar masing-masing Rp1 juta. Sedangkan tiga korban lagi tidak meminta ganti rugi cukup permintaan maaf dari pelaku," beber AKP Syafarudin.
Namun, untuk mengantisipasi adanya laporan dari korban lain, Unit PPA polres OKU kembali melakukan interogasi kepada korban. Dan hasilnya orang tua korban mengaku bahwa anaknya bukan hanya di raba saja. Namun Anak korban telah di cabuli oleh pelaku pada bagian kelaminnya.
BACA JUGA:Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
"Hal ini tentu membuat orang tua korban naik pitam dan kembali melaporkan pelaku ke polisi. Akhirnya pelaku di amankan oleh anggota unit PPA polres OKU. Atas kasus ini pelaku kita sangka dengan pasal 82 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 yang di tetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(Awaludin)